Singgung POJK, DPR Ingatkan Kredit UMKM Tak Perlu SLIK
Dovana Hasiana
15 November 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti masih banyaknya bank dan lembaga keuangan non bank (LNKB) yang masih mempersulit proses kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mengacu pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Padahal, banyak UMKM hanya membutuhkan pinjaman dengan nilai kecil; bahkan di bawah 10 juta.
“Perbankan ini masih banyak meminta jaminan, kalau misalnya di bawah 10 juta saja ya tidak perlulah ada jaminan. UMKM kita yang kecil-kecil ini kadang hanya perlu 5 juta, 10 juta tapi masih juga diperiksa SLIK-nya, masih diminta jaminan,” ujar Anggota Komisi XI DPR, Andi Yuliani Paris dikutip, Sabtu (15/11/2025).
Menurut dia, kebijakan seperti ini tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan UMKM yang menjadi prioritas pemerintah. Banyak pelaku usaha mikro justru tersisih karena terkendala syarat administrasi dan agunan yang tidak proporsional dengan besaran pinjaman yang dibutuhkan.
Kondisi ini, kata dia menunjukkan bahwa perbankan belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 19 Tahun 2025, yang seharusnya memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. “Ini berarti perbankan sendiri kan belum mematuhi POJK No.19 Tahun 2025 ini,” ujar Andi Yuliani.
DPR juga meminta agar OJK meningkatkan sistem monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Menurut dia, peran pengawasan OJK sangat penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil, bukan hanya berhenti di atas kertas.
































