Logo Bloomberg Technoz

Melalui aturan ini, OJK menegaskan komitmen memperkuat stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional. Standarisasi pengelolaan rekening juga diharapkan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank serta memastikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah.

Lebih jelasnya, dalam melakukan pengelolaan rekening melalui POJK 24/2025 mewajibkan bank membagi status rekening nasabah ke dalam tiga kategori:

1. Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. 

2. Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.

3. Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Regulasi baru juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta menjaga hubungan baik dengan bank.

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus: 

1. Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga; 

2. Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;

3. Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

(lav)

No more pages