Logo Bloomberg Technoz

KUHP dan KUHAP Berlaku Mulai 2 Januari 2026 

Dovana Hasiana
18 November 2025 13:50

Menkumham Supratman Andi Agtas bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkumham Supratman Andi Agtas bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Hal ini diungkap usai pemerintah dan DPR mengesahkan Revisi KUHAP pada sidang paripurna hari ini, Selasa (18/11/2025). 

"Iya otomatis. Hal yang jelas dengan berlakunya KUHP kita pada 2 Januari 2026 yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Supratman kepada awak media, Selasa (18/11/2025). 

Terpisah, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan DPR memang telah menyusun siasat agar KUHAP bisa digunakan oleh seluruh aparat penegak hukum mulai awal tahun depan. Siasat itu dilakukan melalui aturan bahwa ketentuan lain tak boleh bertentangan dengan KUHAP, kecuali diatur dalam beleid itu sendiri.


Selain itu, peraturan pelaksana harus menyesuaikan dan sinkron dengan KUHAP; dan pelaksanaan acara pidana yang sedang berjalan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP. 

"Selanjutnya, peraturan pelaksana KUHAP tak menyebabkan kekosongan hukum. Peraturan pelaksana KUHAP harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak KUHAP diundangkan," ujar dia.