Buruh Tolak Kenaikan UMP Versi Kemnaker 3,5%: Cuma Rp80 Ribu
Mis Fransiska Dewi
18 November 2025 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) menolak keras kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 3,5% yang disinyalir menjadi usulan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Jika dihitung dari rata-rata nasional UMP di Indonesia, kenaikan UMP tersebut hanya sekitar Rp80.000 per bulan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan UMP tersebut rencananya akan diumumkan oleh Kemnaker pada 21 November 2025.
Dia menyatakan serikat buruh sudah mendapat bocoran mengenai kenaikan UMP 2026 adalah sebesar 3,5%%. Artinya kenaikan itu lebih rendah daripada kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
“Menolak keras rencana Menteri Ketenagakerjaan [Yassierli] mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 pada 21 November 2025, dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah,” kata Said dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
Dia memerinci indeks tertentu yang ditetapkan Kemnaker disinyalir berada di rentang 0,2 hingga 0,7. Kemudian dijumlahkan dengan angka inflasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yakni 2,65, lalu angka pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan kurun waktu Oktober 2024 hingga September 2025.

































