“Nilainya [hanya] 3,75%, kenaikan upah nilainya di bawah pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,12%. Dengan demikian, KSP-PB termasuk KSPI menolak keras, khususnya nilai indeks tertentu yang bernilai 0,2 sampai 0,7 ditolak,” jelas Said.
Lebih jauh Said mencontohkan kenaikan UMP sekitar 3,5% ketika dijumlahkan dengan rerata UMP Jawa Barat yakni Rp2.191.238 serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka UMP Jawa Barat hanya akan naik sekitar Rp80.000 pada 2026.
“Jahat bener negeri ini [naik hanya] Rp80.000. Rp80 ribu dibagi 30 hari berarti kira-kira Rp2.800 per hari naiknya,” imbuh Said.
Padahal, kata Said, Presiden Prabowo Subianto menginginkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berdasarkan purchasing power atau daya beli yang meningkat.
“Bagaimana daya beli bisa meningkat kalau nilai upah murah dengan indeks tertentu hanya 0,2 sampai dengan 0,7?,” ungkap Said.
(ain)































