Logo Bloomberg Technoz

Meutya Hafid Akan Perketat SIM Ponsel, Operator Wajib Cek NIK

Muhammad Fikri
15 November 2025 12:00

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia 2025, Bappenas, Jakarta Pusat, (20/8/2025). (Dok Kemkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia 2025, Bappenas, Jakarta Pusat, (20/8/2025). (Dok Kemkomdigi

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memastikan akan segera menerbitkan peraturan menteri (permen) baru yang akan memperketat pengaturan atau tata kelola penjualan dan kepemilikan kartu SIM untuk ponsel.

Rencana penerbitan permen tersebut adalah puncak dari proses konsultasi publik dan dialog dengan operator seluler yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir.

Meutya mengatakan aturan baru ini akan menitikberatkan pada kewajiban operator seluler untuk memastikan setiap pembelian kartu SIM dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pengguna.


"Beberapa bulan terakhir kita melakukan konsultasi publik dalam mempersiapkan permen aturan tata kelola sim card. Selama ini sebagian besar SIM card dijual terlalu bebas," ujar Meutya Hafid melalui unggahan di akun Instagram resminya, yang dikutip pada Sabtu (15/11/2025).

"Setelah semua tahapan siap, permen yang mengatur kewajiban operator dalam memastikan setiap pembelian SIM card harus dengan nik yang sesuai, akan diterbitkan."