Skandal di Korea Bayangi Kripto Exchange Upbit Indonesia?
Redaksi
14 November 2025 18:51

Bloomberg Technoz, Jakarta - Regulator keuangan Korea Selatan sebelumnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara selama tiga bulan terhadap Dunamu Inc., operator Upbit Korea.
Kala itu terjadi dugaan pelanggaran prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML).
Namun pada 6 Maret 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara Seoul menangguhkan pelaksanaan sanksi tersebut. Selanjutnya pada 26 Maret 2025, pengadilan membatalkan eksekusi penghentian sementara sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Perkembangan ini menimbulkan perhatian terhadap operasional Upbit di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi kepada Bloomberg Technoz, Resna Raniadi, COO Upbit Indonesia, menyatakan kegiatan Upbit Indonesia tidak terpengaruh oleh proses hukum yang menimpa Upbit Korea.
































