Menindaklanjuti hal tersebut, DJBC bersama instansi terkait melakukan kajian pada 2021 mencakup diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC).
Secara prinsip, Nirwala menekankan, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan; atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.
"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam beleid yang diatur dalam PMK Nomor 70/2025 tentang rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang resmi diundangkan per 3 November 2025 lalu, rencana ini dilakukan guna mencapai sasaran strategis yang ingin dicapai untuk optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kajian juga telah dilakukan dalam rencana strategis (renstra) 2020-2024 lalu.
"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak melaui penyusunan kajian potensi barang kena cukai [BKC] berupa diapers dan alat makan-minum sekali pakai," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Beleid tersebut juga kembali mencantumkan potensi ekstensifikasi terhadap objek dan subjek pajak dari penghasilan penyedia konten digital, potensi cukai atas produk atau jasa dengan harga premium (luxury goods), dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Ada juga potensi pengenaan cukai terhadap produk plastik seperti; kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik. Lalu, ada produk pangan dan olahan bernatrium dan kemasan, sepeda motor, hingga pasir laut.
(lav)
































