Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183M

Pramesti Regita Cindy
04 March 2026 16:40

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya ekspor ilegal 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok. Komoditas satwa dilindungi tersebut rencananya akan dikirim ke Kamboja dengan nilai diperkirakan mencapai Rp183 miliar.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan anomali dalam hasil pemindaian peti kemas.

Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), eksportir PT TSR hanya mencantumkan dua jenis barang yakni teripang (sea cucumber) dan mi instan.


"Namun ditemukan adanya 3 bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut," kata Adhang dalam kegiatan penindakan tersebut, mengutip dari keterangan resminya, Rabu (4/3/2026). 

Lebih jelasnya dalam hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ukuran 20 feet pada 18 Februari 2026 ditemukan adanya 99 karton sisik hewan kering dengan berat total 3.053 kg. Selain itu, turut ditemukan 51 karung teripang seberat 1.530 kg, 300 karton mi instan seberat 1.200 kg, serta satu potongan barang menyerupai kayu.