Logo Bloomberg Technoz

“Kan saya kemarin sudah sampaikan. Itu enggak hanya sampai pada tanggal 15 [November]. Kan dia di dalam permennya kan mengatur kalau sampai dengan Maret,” kata Tri kepada awak media di kompleks parlemen, dikutip Jumat (14/11/2025).

Tri menduga perusahaan pertambangan yang belum melaporkan RKAB hingga 15 November 2025 akan memanfaatkan kelonggaran tersebut.

“Kemungkinan yang belum submit itu mungkin mau menggunakan yang itu. Tetap kita peringatkan, tetapi masih bisa menggunakan itu,” ucap Tri.

Sebelumnya, Tri menjelaskan 800 perusahaan tambang sudah melakukan registrasi badan usaha, proses administrasi, pencatatan perizinan, dan mengajukan ulang studi kelayakan.

“[Penambang] yang melakukan proses untuk registrasi, pencatatan, hingga input ulang studi kelayakan sampai saat ini belum begitu banyak kurang dari 1.000 betul ya, masih kurang dari 1.000 ya sekitar 800 sekian,” kata Tri dalam Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne, disiarkan daring, Rabu (22/10/2025).

Tri menjelaskan seluruh perusahaan tambang harus mengajukan ulang RKAB meskipun telah mendapatkan persetujuan untuk 2026. Terlebih, saat ini pelaporan dilakukan per 1 tahun dari sebelumnya per 3 tahun.

Mulai tahun ini, RKAB dilaporkan melalui aplikasi MinerbaOne dan diklaim akan memangkas proses administrasi pengurusan RKAB.

Adapun, aturan baru pengajuan RKAB kini mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diundangkan pada 3 Oktober 2025.

Dalam beleid itu ditegaskan pelaku usaha mesti menyesuaikan kembali RKAB untuk 2026 dan 2027 yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri ESDM atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum permen anyar ini terbit.

Kendati demikian, Kementerian ESDM tetap memberi masa tenggang sampai dengan 31 Maret 2026 untuk RKAB baru yang telah diajukan pelaku usaha tapi belum mendapatkan persetujuan sampai akhir periode 2025.

Sekadar catatan, Kementerian ESDM sebelumnya menyetujui sebanyak 191 RKAB mineral untuk periode 2025 dari 201 pemohon. Adapun, RKAB batu bara disetujui sebanyak 587 untuk produksi sebanyak 917,16 juta ton pada 2025.

Kementerian ESDM mencatat total wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nasional mencapai 9,11 juta hektare (ha), dengan komoditas mineral logam yang paling mendominasi.

Tri sebelumnya sempat menyampaikan bahwa WIUP mineral logam pada eksplorasi mencapai 360.513 ha, operasi produksi adalah 3,82 juta ha serta pascatambang 6.685 ha.

Pada posisi kedua terdapat WIUP batu bara, yang terdiri dari tahap eksplorasi mencapai 117.278 ha dan operasi produksi adalah 3,98 juta ha.

(azr/wdh)

No more pages