Tenggat Lapor RKAB Besok, ESDM Beri Waktu hingga Maret 2026
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 November 2025 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran bagi perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk melaporkan revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 hingga Maret 2026.
Pelaporan RKAB untuk masa 1 tahun tersebut dibuka pada 1 Oktober 2025 dan dengan tenggat pada 15 November 2025.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 memang memberikan kelonggaran bagi perusahaan minerba yang belum melaporkan RKAB hingga tenggat berakhir medio November.
Tri menjelaskan RKAB tersebut masih dapat dijadikan acuan kegiatan operasional pertambangan hingga 31 Maret 2026.
Untuk itu, kementerian hanya akan memberikan peringatan bagi perusahaan yang belum melaporkan RKAB hingga 15 November dan menunggunya untuk melaporkan ke ESDM hingga akhir Maret 2026.
































