Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol di Kasus OTT Gubernur Riau

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 November 2025 16:15

KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua tersangka lain terkait dugaan korupsi dinas PUPR. (Tangkapan layar YouTube KompasTV)
KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua tersangka lain terkait dugaan korupsi dinas PUPR. (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Riau dan Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pemerintah Provinsi Riau usai menggeledah kantor Gubernur Riau non-aktif Abdul Wahid, pada Senin (10/11/2025). Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Beberapa di antaranya terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan (Pasal 12e), pemotongan (Pasal 12f), dan gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor) di lingkungan pemerintah provinsi Riau, pada Senin lalu. Penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor Gubernur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).


“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol.”

Menurut dia, penggeledahan dilakukan penyidik sebagai langkah paksa dalam rangkaian penyidikan tersebut. Penyidikan itu, kata dia, dilakukan untuk mencari dan menemukan barang bukti terkait kasus tersebut. Dia juga mengimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut.