“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” kata dia.
KPK mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid. Lembaga antirasuah tersebut menuduh politikus PKB tersebut bersama sejumlah orang kepercayaannya melakukan pemerasan atau extortion melalui permintaan fee sebesar 5% dari anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, sejumlah pegawai Dinas PUPR PKPP Riau menyebut permintaan bagi Abdul Wahid tersebut sebagai 'jatah preman'.
KPK mendeteksi setidaknya terjadi tiga kali setoran fee yang dikumpulkan dari para Kepala UPT dan dialirkan kepada Abdul wahid pada Juni hingga November 2025. Total yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
(azr/frg)



























