Logo Bloomberg Technoz

Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Proyek: Minta Jatah Preman 5%

Muhammad Fikri
05 November 2025 16:40

KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka (Tangkapan layar YouTube KompasTV)
KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid. Lembaga antirasuah tersebut menuduh politikus PKB tersebut bersama sejumlah orang kepercayaannya melakukan pemerasan atau extortion melalui permintaan fee sebesar 5% dari anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, sejumlah pegawai Dinas PUPR PKPP Riau menyebut permintaan bagi Abdul Wahid tersebut sebagai 'jatah preman'.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.


Kasus ini berawal dari lonjakan alokasi anggaran proyek di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar, ditingkatkan menjadi Rp177,4 miliar atau naik lebih dari Rp106 miliar.

Pada Mei 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda kemudian bertemu dengan enam Kepala UPT untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur AW, yang awalnya disepakati 2,5%. Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan yang mewakili Abdul Wahid justu meminta fee menjadi 5%.