Logo Bloomberg Technoz

"Sehingga nominal yang kami cantumkan dapat dipertanggungjawabkan, artinya ada bukti-buktinya." Paguyuban menegaskan bahwa data kerugian tersebut diperbarui secara berkala dan angkanya terus bertambah setiap harinya seiring masuknya laporan baru.

Jumlah Terdampak Jauh Lebih Banyak

Permasalahan gagal bayar ini mulai terindikasi sejak tanggal 3 Juni 2025, di mana para lender mengalami kesulitan dalam melakukan penarikan/pencairan dana. Pihak DSI sendiri telah mengkonfirmasi bahwa terdapat 14.099 akun lender aktif yang terdampak.

Angka 14.099 akun ini jauh melampaui 2.593 lender yang telah diverifikasi dan melaporkan kerugian ke paguyuban, mengindikasikan bahwa total dana lender yang dikelola DSI—dan berpotensi macet—jauh lebih besar dari klaim Rp815 miliar.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak DSI mengenai berapa data aktual dana lender yang mereka kelola secara total.

Masalah ini menjadi sangat krusial mengingat tingginya tingkat kepercayaan publik yang telah terbangun oleh narasi bahwa DSI adalah lembaga yang legal, diawasi OJK, dan berprinsip syariah. Kegagalan bayar ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak citra industri fintech syariah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas keuangan di Indonesia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merespons kasus ini dengan mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025, dan telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan perwakilan lender untuk menuntut pertanggungjawaban penyelesaian dana.

(wep)

No more pages