Logo Bloomberg Technoz

Tuai Polemik, Pengamat Sebut Rumusan Penghitungan UMP Tak Jelas

Merinda Faradianti
11 November 2025 14:40

Ilustrasi buruh pabrik. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi buruh pabrik. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kalangan buruh berharap pemerintah dapat menaikkan upah 8% hingga 10%. Permintaan ini berangkat dari kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang diterapkan pada 2025.

Namun, terdapat perselisihan antara pemerintah dan buruh lantaran formula perhitungan yang dinilai tak memiliki standar pasti. Dalam penghitungan UMP, pemerintah memasukkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Saya menilai upah minimum yang tahun 2025 ini, kan itu tanpa ada kejelasan rumusannya. Sehingga presiden mengatakan 6,5 berlaku untuk seluruh provinsi," kata pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar pada Bloomberg Technoz, Selasa (11/11/2025).


Timboel menjelaskan, tiap provinsi satu dengan yang lain memiliki perbedaan terkait pertumbuhan ekonomi provinsi, dan inflasi. "Sehingga tidak memberikan keadilan tentunya. Sekarang ini kan belum ada juga kepastian tentang berapa yang akan dinaikan, berapa persen," tambahnya.

"Saya mendorong pemerintah membuat regulasi yang jelas dulu. Misalnya, kalau yang tahun lalu, yang menaikan tahun ini kan dia 6,5% dengan asumsi inflasi 3%, pertumbuhan ekonomi 5%, maka indeksnya 0,7. Nah, tetapin aja indeksnya 0,7. Tinggal nanti dilihat provinsi A, berapa pertumbuhan ekonomi daerahnya, PDRB-nya, berapa inflasinya," jelasnya.