Termasuk, kata dia, potensi untuk tetap melimpahkan berkas perkara Jurist Tan ke Pengadilan Tipikor Jakarta tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
"Sementara belum ada wacana itu. Penyidik masih berusaha [menangkap]," ujar Anang.
Toh, dia mengklaim kejaksaan tak hanya bersikap pasif menunggu persetujuan Interpol soal status red notice Jurist Tan. Menurut dia, penyidik pun tengah bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menangkap atau memulangkan Jurist Tan dari negara persembunyiannya.
"Penyidik tetap memantau meskipun red notice belum diterbitkan. Penyidik sudah berkoordinasi dengan satker-satker [satuan kerja] terkait," kata Anang.
Kejaksaan mengklaim sudah pernah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali kepada Jurist Tan. Namun, tak ada satu pun panggilan tersebut dipenuhi. Bahkan, Jurist Tan sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan secara daring. Hal yang sama terjadi saat Jurist dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
(dov/frg)



























