Logo Bloomberg Technoz

Masih Buron, Jaksa Buka Opsi Sidang in Absentia Jurist Tan?

Dovana Hasiana
11 November 2025 12:20

Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (Dok. Menpan RI)
Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (Dok. Menpan RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022. Salah satunya adalah Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim.

Berkas satu tersangka lainnya masih belum selesai karena masih buron atau belum tertangkap. Tersangka tersebut adalah staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang diduga bersembunyi di Australia.

"Sudah ditetapkan DPO dan dimintai diterbitkan red notice kepada NCB [Interpol Indonesia]. Dan, sudah diteruskan NCB ke Interpol di Lyon, Prancis," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Senin (10/11/2025).


"Kita masih menunggu hasil approve dari Interpol di Prancis."

Menurut dia, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih berupaya menyelesaikan berkas perkara atas nama Jurist Tan. Korps Adhyaksa tersebut belum berniat untuk melimpahkan berkas-berkas ke tingkat selanjutnya.