Logo Bloomberg Technoz

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nomor 83/TK/2012 yang isinya memberikan status pahlawan nasional kepada Soekarno. Keputusan ini sekaligus menjadi tanda pemerintah mencabut tuduhan kepada Soekarno sebagai sosok yang memperoleh keuntungan dan bahkan melindungi kelompok pemberontak Partai Komunis Indonesia.

"Telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan tuduhan pengkhianatan terhadap bung Karno telah digugurkan demi hukum," kata Bambang Soesatyo yang saat itu menjabat sebagai Ketua MPR saat memimpin Sidang Paripurna Penutupan periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Dalam Tap MPRS XXXIII/1967; pemerintah memerintahkan pengusutan hukum terhadap Soekarno atas tuduhan keterlibatannya dalam gerakan PKI. Hal ini juga yang membuat Soekarno diturunkan dari jabatan sebagai presiden dan menjalani pengasingan hingga akhir masa hidupnya.

MPR juga menyatakan Ketetapan nomor XI/MPR/1998 atau Tap MPR XI/1998 telah selesai dilaksanakan khususnya atas nama Presiden Soeharto. Dalam ketetapan tersebut, Pasal 4, pemerintah secara tegas memerintahkan pengusutan dan proses hukum hingga tuntas seluruh pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme selama periode orde baru.

Secara gamblang, proses hukum tersebut juga diarahkan kepada Presiden Soeharto dan keluarganya. Akan tetapi, MPR kemudian menilai status Soeharto harus dipulihkan karena proses hukum terhadap presiden ke-2 juga sudah tak bisa dilanjutkan. Soeharto dinyatakan meninggal dunia pada Januari 2008.

“Secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bambang. 

Seperti Soekarno, MPR juga mengatakan Ketetapan Nomor II/MPR/2001 atau Tap MPR II/2001 sudah tidak berlaku lagi. Ketetapan tersebut berisi tentang pertanggungjawaban Presiden Gus Dur selama masa jabatannya 1999-2001. Ketetapan ini juga yang menjadi dasar bagi MPR untuk mencopot Gus Dur dan menyerahkan kursi presiden kepada Megawati Soekarnoputri.

Sesuai Tap MPR I/2003, tiga Tap MPR atau MPRS berkaitan dengan para presiden tersebut telah memenuhi kriteria untuk dicabut. Dalam Tap MPR terakhir tersebut, ada enam kriteria klasifikasi yang bisa ditentukan dari seluruh produk hukum di lembaga tersebut.

(dov/frg)

No more pages