Logo Bloomberg Technoz

4 Syarat Agar Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus Pemerintah

Referensi
10 November 2025 14:44

BPJS Kesehatan ( Dok bpjs-kesehatan.go.id )
BPJS Kesehatan ( Dok bpjs-kesehatan.go.id )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan! Pemerintah berencana memberikan program penghapusan tunggakan atau pemutihan BPJS Kesehatan mulai bulan November ini. Namun, tidak semua peserta akan otomatis mendapatkan fasilitas ini. Program pemutihan hanya berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi syarat resmi dari BPJS Kesehatan dan pemerintah.

Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas empat syarat utama agar tunggakan BPJS Kesehatan bisa dihapus, serta penjelasan mengenai kelompok penerima manfaat, batas waktu tunggakan yang dihapus, hingga alokasi dana pemerintah untuk program ini.

Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Siapa yang Berhak?

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Rencana penghapusan tunggakan ini merupakan bagian dari kebijakan jaminan sosial nasional untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.


Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pemutihan iuran hanya akan diberikan kepada peserta yang benar-benar layak, terutama mereka yang mengalami perubahan status kepesertaan, seperti dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kebijakan ini disusun berdasarkan hasil verifikasi data sosial-ekonomi nasional agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya mampu.

1. Peserta yang Beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)