Logo Bloomberg Technoz

Syarat Buat BPJS Kesehatan Gratis 2026 & Cara Daftar Peserta PBI

Referensi
27 April 2026 12:27

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat jaminan layanan kesehatan nasional melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung penuh oleh negara. Skema ini menjadi bagian dari upaya memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan layanan medis tanpa beban biaya.

Program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini menyasar masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Seluruh iuran peserta PBI dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga peserta tidak perlu membayar secara mandiri.

Akses Layanan Kesehatan untuk Kelompok Rentan

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga akses kesehatan tetap inklusif. Pemerintah menilai bahwa perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.


Mengacu pada regulasi dari BPJS Kesehatan, kepesertaan dibagi menjadi dua kategori utama, yakni PBI dan non-PBI. Kelompok PBI mendapatkan subsidi penuh dari negara.

Definisi Fakir Miskin dan Tidak Mampu

Fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Sementara itu, kategori tidak mampu mencakup individu yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan pokok.