Logo Bloomberg Technoz

Operasi Katarak Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Cek Syarat & Prosedur

Referensi
11 May 2026 14:44

Ilustrasi Katarak (Envato)
Ilustrasi Katarak (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Operasi katarak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku. Informasi ini penting diketahui masyarakat, terutama lansia yang menjadi kelompok paling rentan mengalami gangguan penglihatan akibat katarak.

Katarak merupakan kondisi ketika lensa mata menjadi keruh sehingga penglihatan terasa kabur. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat mengganggu aktivitas sehari hari hingga menyebabkan kebutaan.

Melalui program jaminan kesehatan nasional, pemerintah memberikan akses layanan operasi katarak bagi peserta aktif BPJS Kesehatan. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh tindakan medis tanpa harus menanggung biaya operasi secara penuh.

Syarat Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Peserta yang ingin menjalani operasi katarak menggunakan BPJS Kesehatan harus memastikan status kepesertaannya aktif. Selain itu, peserta juga wajib mengikuti alur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap pertama dimulai dengan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar. Dokter akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan kondisi pasien.