ESDM Denda Sejumlah Smelter Bauksit, Ada yang Capai Rp117 Miliar
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 May 2026 16:15

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan denda ke sejumlah perusahaan smelter bauksit, sebab belum membangun atau menyelesaikan rencana pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian komoditas tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan salah satu perusahaan bauksit tersebut bahkan dijatuhkan denda sebesar US$10 juta atau sekitar Rp177,15 miliar asumsi kurs saat ini.
Meskipun begitu, Tri enggan mengungkapkan identitas dan jumlah perusahaan bauksit yang dikenakan denda tersebut.
“Nah, karena dia tidak membangun smelter, kita kenakan denda. Ada yang dendanya sampai US$10 juta, ada juga. Ada beberapa ini, beberapa perusahaan yang kena,” kata Tri dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan materi yang ditampilkan Tri, hingga 2025 terdapat 14 smelter yang telah dibangun dan masih dalam tahap pembangunan untuk komoditas nikel, tembaga, besi, dan bauksit.



























