Logo Bloomberg Technoz

Syarat pertama adalah peserta BPJS Kesehatan yang beralih status dari mandiri menjadi PBI.

Peserta PBI merupakan warga yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN, karena termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu.

Artinya, bagi Anda yang sebelumnya membayar iuran BPJS secara mandiri tetapi kini telah resmi masuk dalam kategori PBI, tunggakan lama Anda akan dihapus otomatis oleh pemerintah. Sistem BPJS akan memperbarui status kepesertaan dan menghapus tagihan sebelumnya agar tidak membebani peserta yang kini sudah ditanggung negara.

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu Sesuai Data Resmi Pemerintah

BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Pemerintah menegaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya berlaku bagi masyarakat tidak mampu yang terverifikasi secara resmi dalam data sosial nasional.

Ali Ghufron menuturkan, data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan.

Dengan kata lain, jika peserta masih tercatat sebagai masyarakat tidak mampu di data pemerintah, maka mereka berhak mengikuti program penghapusan tunggakan. Namun, jika status ekonominya berubah menjadi mampu, maka kebijakan pemutihan tidak berlaku.

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi oleh Pemerintah Daerah

Syarat ketiga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Golongan ini biasanya terdiri dari pedagang kecil, pekerja lepas, pengemudi ojek, petani, nelayan, hingga ibu rumah tangga.

Namun, agar tunggakan dapat dihapus, peserta PBPU dan BP wajib terverifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda) sebagai masyarakat kurang mampu.

Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa peserta tersebut benar-benar memenuhi syarat sosial-ekonomi untuk menerima manfaat pemutihan. Setelah proses validasi selesai, BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan hingga batas waktu yang ditentukan.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Syarat keempat adalah peserta harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan sistem data nasional yang mengintegrasikan berbagai sumber informasi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk status pekerjaan, penghasilan, dan tingkat kesejahteraan.

Dengan adanya DTSEN, pemerintah dapat menentukan secara objektif siapa saja yang benar-benar pantas menerima program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Peserta yang tidak terdaftar dalam data ini kemungkinan besar tidak akan mendapat penghapusan tunggakan, meskipun memiliki tagihan lama.

Batas Waktu dan Nominal Tunggakan yang Dihapus

Program ini tidak berlaku untuk semua jenis tunggakan. Pemerintah hanya akan menghapus tunggakan BPJS Kesehatan maksimal selama 24 bulan (dua tahun).

Artinya, jika Anda memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka sisa tunggakan di luar batas waktu tersebut tetap menjadi tanggung jawab peserta.

Kebijakan ini dibuat agar proses pemutihan tetap terukur dan sesuai kemampuan fiskal negara, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp20 Triliun untuk Program Pemutihan

Dolar AS Melemah, Rupiah dan Valuta Asia Berjaya (Diolah berbagai sumber)

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk membiayai program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini.

Dana tersebut akan digunakan untuk menutup iuran peserta dari kelompok miskin dan tidak mampu yang memenuhi semua kriteria di atas.

Dengan adanya alokasi anggaran ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan akses ke layanan kesehatan hanya karena tunggakan iuran lama.

Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Mobile JKN (Enavto/Diolah)

Bagi peserta yang ingin mengetahui apakah mereka berhak mengikuti program pemutihan, ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan:

  1. Melalui aplikasi Mobile JKN dengan login menggunakan NIK.

  2. Menghubungi BPJS Care Center di 165.

  3. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memastikan status PBI atau non-PBI.

  4. Cek di website resmi BPJS Kesehatan melalui fitur pengecekan status kepesertaan.

Dengan memastikan data Anda sesuai, proses validasi untuk penghapusan tunggakan akan lebih cepat dan akurat.

(seo)

No more pages