Logo Bloomberg Technoz

NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Cara Ceknya

Referensi
10 November 2025 14:25

Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi dan unik. Namun, di era digital saat ini, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, khususnya NIK, untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal dan bahkan judi online (judol) tanpa izin pemiliknya.

Fenomena ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Banyak orang tiba-tiba menerima tagihan dari pinjol yang tidak pernah mereka ajukan, atau bahkan dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal karena NIK mereka digunakan pihak tak bertanggung jawab.

Agar tidak menjadi korban berikutnya, penting untuk mengetahui cara mengecek apakah NIK Anda terdaftar di pinjol atau judol.

Mengapa NIK Bisa Terdaftar di Pinjol atau Judol Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya

Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)

Penyalahgunaan NIK umumnya terjadi karena kebocoran data pribadi. Hal ini bisa berasal dari berbagai sumber seperti formulir online, aplikasi tidak resmi, atau situs palsu yang meminta data pribadi pengguna.
Data yang bocor kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk mendaftar layanan pinjol ilegal atau akun judi online dengan identitas palsu.

Selain menimbulkan masalah finansial, penyalahgunaan NIK juga bisa berimplikasi hukum. Sebab, data tersebut bisa digunakan untuk aktivitas ilegal yang mengatasnamakan pemilik KTP asli.

Langkah Aman: Cek NIK KTP Terdaftar di Pinjol atau Judol Melalui SLIK OJK