Logo Bloomberg Technoz

Pengetatan Smelter Nikel Dinilai Perlu Diikuti Moratorium Tambang

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 November 2025 12:00

Blok feronikel yang diproduksi di fasilitas pengolahan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bloomberg-Dimas Ardian
Blok feronikel yang diproduksi di fasilitas pengolahan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai pembatasan penerbitan izin investasi dan Izin Usaha Industri (IUI) bagi smelter nikel baru yang berencana memproduksi produk antara perlu diperluas hingga menyasar sektor hulu yakni tambang nikel.

Alasannya, pembatasan tersebut hanya sekadar menahan laju ekspansi berlebihan smelter yang tidak sesuai kebutuhan pasar dan mengalihkan bebannya ke sektor hulu nikel.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira berpendapat keputusan pembatasan izin smelter nikel standalone baru tersebut perlu disertai dengan moratorium izin tambang nikel, sebab luasan konsesi tambang nikel sudah begitu besar dan izin tambang terus bertambah.


“Meski izin smelter baru dimoratorium, tetapi tanpa kontrol di sektor hulu hanya akan memindahkan tekanan dari industri pengolahan ke kawasan tambang,” kata Bhima dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Permintaan dan daya tahan cadangan nikel Indonesia./dok. APNI

Bhima mencatat jumlah rencana keuangan anggaran perusahaan (RKAP) 2025 yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencapai 292 izin, dengan total izin usaha pertambangan khusus (IUPK) seluas 866.291 hektar (ha).