Dia menegaskan pembatasan izin smelter nikel baru tanpa dilakukan sejalan di tingkat hulu akan berpotensi menjadi langkah pemanis belaka; yakni seolah-olah ingin memperlambat ekspansi secara administratif tanpa mengubah arah struktural pembangunan industri.
Investasi Danantara
Celios turut menyoroti rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang ingin membangun smelter baru dengan membiayai proyek smelter milik PT Vale Indonesia (INCO) dan GEM Co. Ltd.
Bhima memandang langkah Danantara tersebut bertentangan dengan langkah pembatasan izin smelter baru yang dilakukan pemerintah. Terlebih, kata dia, rencana investasi tersebtu dilakukan ketika situasi pasar nikel sedang jenuh dan harga terus merosot.
“Keputusan pemerintah di tengah kebijakan pembatasan izin smelter, menunjukkan kontradiksi serius dalam arah kebijakan industri nikel nasional. Kontradiksi ini memperlihatkan inkonsistensi kebijakan: di satu sisi pemerintah berupaya menahan ekspansi, tetapi di sisi lain tetap mendorong investasi baru melalui skema pembiayaan negara.” kata Bhima.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengonfirmasi telah memperketat penerbitan IUI smelter nikel standalone—atau yang tidak terintegrasi dengan tambang — baik jenis pirometalurgi maupun hidrometalurgi.
Kini, pengusaha nikel tidak diperkenankan membangun smelter baru yang hanya mengolah nikel menjadi produk antara nikel seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015—2035 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015.
Setia mengungkapkan dalam beleid tersebut diatur bahwa untuk pada 2025—2035, hilirisasi nikel di Indonesia tidak lagi diolah hingga kelas dua yakni NPI, FeNi, nickel matte, MHP; melainkan pada produk yang lebih hilir seperti nickel electrolytic, nickel sulphate, dan nickel chloride.
“Sesuai RIPIN PP No. 14/2015, untuk target industri pengolahan dan pemurnian nikel tahun 2025—2035 bukan lagi pada nikel kelas 2,” kata Setia ketika dihubungi Bloomberg Technoz.
Di sisi lain, Setia menegaskan hal tersebut juga dipertegas dalam Peaturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diteken Prabowo pada 5 Juni tahun ini.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pengajuan izin pembangunan smelter baru harus menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNI dan nickel matte bagi pihak yang berencana membangun smelter nikel berbasis pirometalurgi.
Selain itu, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi MHP bagi pihak yang berencana membangun smelter nikel dengan teknologi hidrometalurgi.
Akan tetapi, Setia mengungkapkan Kemenperin masih memberikan kelonggaran bagi smelter nikel yang sudah memasuki tahap konstruksi dan berencana mengolah nikel menjadi produk antara atau intermediate.
Setia menyatakan nantinya Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) akan mengirimkan daftar smelter yang sedang dalam tahap konstruksi.
Setelah itu, lanjut dia, daftar tersebut akan disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
Sebagai catatan, Kemenperin mencatat sampai dengan Maret 2024, Indonesia memiliki total 44 smelter nikel pemegang IUI yang beroperasi di bawah binaan Ditjen ILMATE. Lokasi terbanyak berada di Maluku Utara dengan kapasitas produksi 6,25 juta ton per tahun.
Jumlah tersebut belum termasuk 19 smelter nikel yang sedang dalam tahap konstruksi, serta 7 lainnya yang masih dalam tahap studi kelaikan atau feasibility studies (FS). Dengan demikian, total proyek smelter nikel pemegang IUI di Indonesia per Maret 2024 mencapai 70 proyek.
(azr/wdh)





























