Logo Bloomberg Technoz

IUI Dibatasi, Smelter Tahap Konstruksi Boleh Olah Nikel Antara

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 November 2025 09:30

Nikel matte cair di tungku smelter./Bloomberg-Cole Burston
Nikel matte cair di tungku smelter./Bloomberg-Cole Burston

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perindustrian memastikan masih memberikan kelonggaran bagi smelter nikel yang sudah memasuki tahap konstruksi dan berencana mengolah nikel menjadi produk antara atau intermediate. 

Nantinya, smelter tersebut tetap diizinkan beroperasi meskipun pemerintah membatasi penerbitan izin investasi dan Izin Usaha Industri (IUI) bagi smelter nikel baru yang berencana memproduksi produk antara seperti mixed hydroxide precipitate (MHP), nickel matte, feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI). 

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan smelter nikel yang tetap diizinkan mengolah nikel menjadi produk antara merupakan smelter sudah memasuki tahap konstruksi sebelum pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Adapun, PP No. 28/2025 diundangkan pada 5 Juni 2025 dan berlaku pada tanggal yang sama.

“Bagi smelter yang sudah konstruksi sebelum pemberlakuan PP 28, akan diproses,” kata Setia ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (10/11/2025).

Produksi mixed hydroxide precipitate (MHP) di pabrik pengolahan nikel./Bloomberg-Dimas Ardian