Tenggat Mepet, Freeport Akui Belum Ajukan RKAB 2026 ke ESDM
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 November 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga kini masih belum melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026, padahal tenggatnya akan jatuh pada 15 November 2025.
Saat ini, perseroan masih harus mengonsultasikan dampak dari kejadian longsor di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terlebih dahulu.
VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati menjelaskan perusahaan akan melakukan penyesuaian RKAB periode 2026 usai terjadinya longsor di tambang bawah tanah tersebut. Penyesuaian tersebut akan dilaporkan dan didiskusikan dengan Kementerian ESDM terlebih dahulu.
“Sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini dan juga dampak dari kejadian di Grasberg Block Cave, PTFI akan melakukan penyesuaian, di mana penyesuaian tersebut akan kami sampaikan dan diskusikan dahulu dengan pemerintah,” kata Katri ketika dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (10/11/2025).
Adapun, dalam RKAB eksisting Freeport Indonesia, Kementerian ESDM menyetujui volume bijih yang ditambang Freeport sebanyak 212.000 ton per hari. Dalam bijih tersebut terdapat 1% kandungan tembaga dan 1 gram/ton emas.

































