Logo Bloomberg Technoz

ESDM: Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Pengajuan RKAB Tambang per 2027

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 March 2026 14:00

Tambang PT Arutmin Indonesia (Dok. Arutmin)
Tambang PT Arutmin Indonesia (Dok. Arutmin)

Bloomberg Technoz, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang melampirkan surat kepatuhan pajak saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.

“Mudah-mudahan tahun depan [aturannya mulai berlaku],” kata Tri kepada Bloomberg Technoz, dikutip Minggu (15/3/2026).


Tri membeberkan nantinya penambang yang ingin melaporkan RKAB wajib melampirkan informasi kepatuhan perpajakan.

Dia menyebut keterangan tersebut bakal dimuat dalam sebuah sistem informasi, tetapi Tri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanismenya.