OJK Sebut Ada Hampir 30 Ribu Rekening Bank Terkait Judi Online
Muhammad Fikri
07 November 2025 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir hampir 30 ribu rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online atau judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa jumlah rekening yang diminta untuk diblokir oleh OJK kini telah mencapai 29.906 rekening. Angka ini meningkat dari sebelumnya yang berada di sekitar 27.395 rekening.
"Sementara itu terkait dengan pemberantasan perjudian daring [judi online] yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906 rekening," jelas Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
Pemblokiran ini dilakukan OJK sebagai tindak lanjut atas data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan dua langkah utama:
-
Melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan.
-
Melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang terindikasi.
Langkah OJK ini sejalan dengan intensitas operasi yang ditingkatkan oleh Komdigi dalam memberantas judi online. Komdigi melaporkan telah menutup (take down) 2.458.934 konten dan situs judi online dalam periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.

































