Komdigi Keluhkan Konten Judol: Blokir Satu Tumbuh Seribu
Farid Nurhakim
31 October 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (RI) mencatat penanganan konten judi online (judol) sejak 2017 hingga 19 Oktober 2025 terdapat sekitar 7,2 juta konten judol atau tepatnya 7.252.621. Sementara, dari 1 Januari 2025-19 Oktober 2025 ada 1,7 juta konten judol atau tepatnya 1.704.794 konten yang telah dilakukan pemblokiran (take-down).
"Kami blokir satu, tumbuh seribu," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI Mediodecci Lustarini saat ditemui di Google Office, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Menurut Ides, sarapan akrabnya, judol ini adalah satu industri yang perputaran uangnya tinggi serta "saudara" dengan penipuan (scam) dan pinjaman online (pinjol). Di mana semua itu bergerak bersama dalam satu industri scam.
Ides menuturkan, Kemkomdigi RI sudah memblokir akses yang biasanya berbentuk situs atau sisipan dalam website, iklan, dan iklan di platform media sosial (medsos). Di platform medsos sendiri juga memasukkan judol sebagai bagian dari scam di dalam panduan komunitasnya (community guideline), sehingga mereka memiliki mekanisme moderasi mandiri yang bahkan hasil pemblokirannya disebut lebih tinggi daripada yang dilakukan pemerintah.
"Tapi urgensi untuk terhadap judol itu kita sampaikan kepada platform agar mereka melakukan moderasi mandiri. Kami memahami bahwa masyarakat kan melihat bahwa judi online itu masih ada," tutur Ides.

































