Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam keterangan pers pada Kamis (6/11/2025), merinci bahwa aksi ini tidak hanya berfokus pada akses, tetapi juga aspek finansial.
"Kami selain melakukan take down situs-situs ataupun akses, juga melaporkan rekening-rekening dan langsung selalu ditangani dengan cepat oleh PPATK," ujar Meutya.
Meutya Hafid menekankan bahwa Komdigi telah mengirimkan 23.604 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera dibekukan.
"Karena kita memahami bukan hanya akses tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku-perilaku kejahatan di internet terkhusus judi online," tambahnya, menekankan penargetan aliran dana.
Data Komdigi menunjukkan konten judi tersebar luas, termasuk pada file sharing (lebih dari 123 ribu konten), Meta (106 ribu), serta Google dan YouTube (41 ribu). Komdigi secara khusus meminta kolaborasi dari platform global untuk meningkatkan subsensor sebagai bagian dari upaya kolektif pemberantasan judi online.
- Dengan asistensi Pramesti Regita Cindy dan Whery Enggo Prayogi.
(fik/rio)

































