Listrik PLTSa US$20 Sen, PLN Kode Dana Kompensasi Melonjak
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 November 2025 12:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT PLN Indonesia Power (IP) mensinyalir dana kompensasi yang dibutuhkan perseroan untuk menjalankan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) berpotensi lebih tinggi dibandingkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Alasannya, dalam beleid terbaru yakni Perpres No. 109/2025 tarif listrik yang mesti dibeli PLN dipatok sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh), lebih tinggi 48,15% dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang dipatok sebesar US$13,5 sen per kWh.
“Kalau yang perpres sebelumnya kan PLN offtake-nya kan US$13,5 sen. Ya kan dulu US$13,5 sen sekarang US$20 sen. Kalau beli US$13,5 sen saja masih nombok [sekarang kebutuhan lebih tinggi],” kata Direktur Utama PLN IP Bernadus Sudarmanta, dikutip Rabu (5/11/2025).
Bernadus menegaskan besaran kompensasi yang dibutuhkan PLN untuk menjalankan proyek tersebut masih dihitung hingga saat ini.
Nantinya dana tersebut akan memperhitungkan selisih tarif listrik yang dibeli PLN dengan tarif yang ditawarkan ke pelanggan.

































