Dia juga memastikan besaran dana kompensasi tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah kemudian artinya selisih antara rata-rata tarif pendapatan dengan tarif jual tadi dengan rata-rata tarif produksi. Nah ini kan selisihnya kan nanti sama pemerintah kan dilakukan perhitungan,” ujar Bernadus.
Sebelumnya, Managing Director Investment Danantara Stefanus Ade Hadiwidjaja menyatakan PLN tengah menghitung kebutuhan kompensasi untuk menjalankan PLTSa.
Dia menyebut besaran kompensasi itu akan memperhitungkan selisih antara tarif listrik yang dibeli PLN yakni sekitar US$20 sen per kWh dan total potensi pendapatan.
Saat ini, kata Stefanus, PLN telah mengoordinasikan besaran kompensasi yang dibutuhkan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kompensasinya saya rasa PLN juga lagi menghitung kan, itu kan tergantung US$20 sen-nya sama total revenue-nya berapa ya, gap itu nanti yang dihitung,” kata Stefanus kepada awak media di Wisma Danantara, Senin (3/11/2025).
Stefanus menjelaskan Danantara akan membuka lelang tahap pertama proyek PLTSa pada Kamis (6/11/3025). Terdapat proyek di 7—10 wilayah yang akan dilelang nantinya.
Dia menyebut, tender tersebut dilakukan pada proyek di masing-masing wilayah tersebut dan akan diikuti oleh 24 daftar penyedia terseleksi (DPT) yang sudah terseleksi dari total 200 calon.
Stefanus menjelaskan, masing-masing DPT yang memenangkan lelang akan membentuk konsorsium dengan perusahaan lokal untuk menjalankan proyek PLTSa.
Sejumlah proyek PLTSa yang akan dilelang pada putaran pertama di antaranya DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bali dan Makassar.
“Supaya ini jadi proyek pertama, kita mau tendernya juga bisa cepat dilakukan, sehingga pada kuartal I-2026, Maret atau April, mudah-mudahan kita sudah siap di setiap kota, siapa konsorsiumnya, mudah-mudahan bisa groundbreaking juga di awal-awal tahun 2026,” tegas dia.
Sebagai catatan, PLN sempat memperkirakan kompensasi untuk menjalankan proyek PLTSa mencapai sekitar Rp8,35 triliun per tahun.
Hanya saja, PLN saat itu memperhitungkan tarif listrik sampah berada di kisaran US$22 sen per kWh, atau lebih tinggi US$2 sen per kWh dari tarif yang ditetapkan pemerintah belakangan.
Hitung-hitungan itu disampaikan PLN saat memberi masukkan pada revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan awal tahun ini.
Lewat bahan presentasi PLN yang dilihat Bloomberg Technoz, perusahaan setrum negara itu meminta kepastian kompensasi selepas tipping fee atau pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah dialihkan sebagai biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Dengan demikian, tipping fee yang selama ini dibayar lewat skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat pemerintah daerah akan langsung menjadi beban yang ditanggung PLN.
“Selisih BPP dan tarif dengan komponen tipping fee ditanggung pemerintah pusat melalui skema subsidi atau kompensasi,” dikutip dari bahan presentasi PLN.
Besaran kompensasi itu berasal dari simulasi perhitungan untuk 15 PLTSa yang sempat masuk dalam perencanaan PLN sebesar Rp5,98 triliun, tersebar di 15 kota di Jakarta, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Sulawesi.
Sementara itu, sekitar Rp2,37 triliun berasal dari 9 proyek PLTSa yang diusulkan pemerintah kota lainnya yang belum masuk ke dalam perencanan PLN.
(azr/wdh)































