KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo
Dovana Hasiana
05 November 2025 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka pada hari ini, Selasa (4/11/2025). Mereka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021–2024.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur CV Ronggo Roespandi; Direktur CV Karunia Adit Ardian Rendy Hidayat; Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan. Selanjutnya, Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti atau Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari 2021-2022 Muhammad Amran Said Ali dan Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara As'al Fany Balda.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Dalam tersangka ini, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Menurut dia, penyidik menjerat Karna dan Eko dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor; juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

































