Kasus berawal pada 2021 saat Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah pada program PEN untuk sejumlah pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) periode 2022. Akan tetapi, Pemkab justru menggunakan dana DAK untuk pembiayaan sejumlah proyek tersebut.
Dalam prosesnya, Karna dan Eko juga diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Mereka juga meminta fee atau ijon kepada calon pemenangan proyek tersebut sebesar 10% dari nilai pekerjaan.
Untuk memuluskannya, Eko memerintahkan jajaran PUPP Kabupaten Situbondo melakukan sejumlah pengaturan agar perusahaan pilihan Karna menjadi pemenang tender. Bahkan, dia pun menarik jatah dari para pemenang sebanyak 7,5% dari nilai proyek.
Berdasarkan penyidikan, Karna tercatat menerima uang ijon lebih dari Rp6 miliar; yang terdiri dari penerimaan secara langsung sebesar Rp5,57 miliar, dan sebesar Rp811,3 juta melalui Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
(dov/frg)






























