Logo Bloomberg Technoz

"Kan kalau [mengacu] pada regulasinya, [mungkin mereka] takut diaudit [oleh DJP], nanti bisa dilakukan dengan KAP. Jadi tidak perlu dikhawatirkan," tutur dia.

Adapun, proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP sendiri memang sebelumnya tela tertuang dalam Peraturan Menter Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Dalam beleid itu, seluruh proses pelaporan jenis pajak, termasuk pemberian insentifnya dan pengumpulan materi laporan pajak akan diperiksa oleh DJP sebagian pengujian kepatuhan pajak, termasuk pengujian fasilitas perpajakan yang diberikan.

Di sisi lain, pemberian super tax deduction sendiri juga telah tertuang lewat PMK Nomor 128/PMK.010/2019 dan PMK Nomor 153/PMK.010/2020.

(ibn/roy)

No more pages