KPK Buka Penyidikan Kasus Baru Korupsi Minyak Mentah 2009–2015
Dovana Hasiana
03 November 2025 19:13

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015.
Komisi anti rasuah itu belakangan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak yang dilakukan Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode 2009–2015.
Kasus ini merupakan pengembangan atas penyidikan dua perkara sebelumnya. Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2012–2014 dengan salah satu tersangkanya Direktur Pengolahan PT Pertamina 2012–2014 Chrisna Damayanto. Saat itu, Chrisna Damayanto turut merangkap sebagai Komisaris Petral.
Kedua, pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (3/11/2025).



























