DPR Klaim Belum Bisa Tuntaskan RUU ASN Tahun ini
Dovana Hasiana
31 October 2025 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Khozin menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tidak akan dilakukan pada tahun ini. Padahal, RUU itu sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
"Dengan sisa waktu dua bulan pada 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada 2025 ini," kata Khozin dalam siaran pers, dikutip Jumat (31/10/2025).
Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Menurutnya, dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan partisipasi bermakna.
Terlebih, saat ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Ia mengatakan, DPR akan menindaklanjuti putusan MK terkait pembentukan lembaga pengawas independen ASN dan menjadi bagian perumusan pembahasan perubahan UU ASN.
Menurut Khozin, putusan tersebut menjadi momentum
untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi.
































