Logo Bloomberg Technoz

ASN Bolos Kerja Waspada Kena Sidang, Langsung Dipecat 

Redaksi
30 October 2025 12:20

Sejumlah ASN Pemprov DKI Jakarta menyeberang di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah ASN Pemprov DKI Jakarta menyeberang di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, JakartaKepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan ada sanksi pemecatan alias pemberhentian kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja

Hal itu disampaikan Zudan saat memberikan sambutan di acara BKN Menyapa ASN yang digelar secara daring, Kamis (30/10/2025).

Mulanya, Zudan menceritakan dalam beberapa waktu belakangan ini penegak hukum di Indonesia kerap bersidang, di antaranya Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang juga diisi Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Ketua Korpri.


"Setiap bulan kami bersidang, paling tidak 24 kali bersidang," ujar Zudan, Kamis (30/10/2024).

"Yang kita sidangkan adalah kasus yang dilakukan ASN. Khusus hari ini, ternyata banyak ASN kita yang diberhentikan dengan hormat/tidak hormat karena tidak masuk kerja," ujar Zudan.