Khozin juga tak menampik adanya wacana soal peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, Komisi II belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN.
Kendati demikian, menurutnya DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Khozin menyebut begitu pula soal pegawai PPPK paruh waktu di mana DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.
"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Namun soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil aturan soal pengawasan sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, beleid itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.
"Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
(dov/frg)






























