MK Putuskan IUP Ormas-Koperasi Tak Bisa Asal Tunjuk, Bahlil Jawab
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 July 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap koperasi, UMKM, hingga organisasi keagamaan tidak bisa dilakukan melalui penunjukan langsung.
Bahlil berargumen ketentuan pemberian prioritas penerbitan IUP terhadap organisasi kemasyarakatan keagamaan hingga koperasi tetap memiliki mekanisme yang harus dijalankan.
Meski begitu, dia menghormati putusan MK tersebut dan bakal menerbitkan aturan turunan untuk mengatur pemberian prioritas penerbitan IUP tersebut.
“Ditunjuk itu tidak serta-merta. Harus ada mekanismenya, ada aturannya. Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk permen atau kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas, tetapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026) malam.
Dia menyatakan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi kemasyarakatan hingga koperasi untuk memperoleh IUP, tak serta-merta Kementerian ESDM langsung menerbitkannya.






























