Istana Kaji Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawas ASN
Dovana Hasiana
17 October 2025 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan dibentuknya lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit—termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Dia mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Namun, dia memastikan pemerintah menghormati putusan MK dan akan segera mempelajarinya ketika sudah menerima salinan tersebut.
"Iya selalu ya kalau ada putusan dari MK tentu kita menghormati tetapi kami belum menerima salinan putusan, nanti begitu kita menerima akan kemudian kita pelajari," ujar Prasetyo kepada awak media, Jumat (17/10/2025).
Namun, Prasetyo mengatakan pemerintah menghendaki agar ASN bisa menjalankan tugas dengan baik dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil aturan soal pengawasan sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).






























