Polri: Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Gratis Meski BBNKB Dihapus
Dovana Hasiana
30 October 2025 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI atau Korlantas Polri memastikan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dihapus. Hal ini merujuk pada keputusan pemerintah yang mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Berdasarkan aturan tersebut, objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Bukan pada kendaraan bekas atau second.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari," tulis Humas Polri pada laman resminya dikutip, Kamis (30/10/2025).
Meski demikian, Korps Bhayangkara memastikan penghapusan BBNKB kendaraan bekas tak berarti tanpa biaya atau gratis. Masyarakat yang membeli kendaraan bekas masih harus merogoh kantongnya untuk bisa mendapatkan dokumen kepemilikan terhadap kendaraan tersebut.
"Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Namun, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan," tulis Humas Polri.





























