RUU Narkotika, Polri Ingin Pidanakan Penyalahguna Narkoba di Vape
Dovana Hasiana
29 October 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri bersama Kementerian Kesehatan akan mendorong pembahasan revisi Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau RUU Narkotika ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua lembaga tersebut rencananya akan memasukkan klausul baru yang bisa menjerat pidana kepada pengedar senyawa berbahaya pada kandungan rokok elektronik atau vape.
Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, korps Bhayangkara mencatat tingginya peredaran dan penggunaan senyawa berbahaya seperti etomidate dan ketamin tanpa izin edar pada vape. Selama ini, kata dia, polisi memang tak bisa melakukan tindakan hukum karena belum ada aturan tegas melarang senyawa yang akan dikategorikan narkotika tersebut.
"Hasil temuan di lapangan, trend baru cukup khawatirkan maraknya ketamin digunakan dengan cara dihirup dan etomidate yang dicampur pada vape hisap menggunakan pods," ujar Listyo dikutip, Rabu (29/10/2025).
Saat ini, kata dia, Komite Nasional Polri berkerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan tengah menggodok rumusan hukum yang akan melarang penggunaan senyawa tersebut. Rencananya, RUU Narkotika akan memasukkan ketamin dan etomidate ke dalam daftar muat narkotika.
"[Sebelum RUU Narkotika] dalam jangka pendek akan diatur pada Permenkes Narkotika. Jadi, diharapkan penyalahgunaan bisa dipidana," kata Listyo.




























