Logo Bloomberg Technoz

Hakim Tolak Praperadilan 4 Tersangka Penghasutan Demo Agustus

Dovana Hasiana
27 October 2025 18:40

Gejolak sosial politik yang terjadi pada 28 Agustus di Jakarta, masa demonstran berlibat bentrok dengan aparat penegak hukum. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Gejolak sosial politik yang terjadi pada 28 Agustus di Jakarta, masa demonstran berlibat bentrok dengan aparat penegak hukum. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut menolak permohonan praperadilan aktivis dan pegiat media sosial yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Hakim menilai penetapan status tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sah.

Pertama, hakim menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar. Hakim tunggal menolak seluruh petitum permohonan praperadilan pemohon, dalam pertimbangannya hakim merujuk pada kelengkapan berkas Kepolisian atau termohon semata.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan putusan praperadilan, Senin (27/10/2025). 


Selanjutnya, hakim juga menolak staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dan permohonan praperadilan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein. Hakim menilai penetapan tersangka Syahdan telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah secara formil. 

Tak hanya itu, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada hari ini, Senin (27/10/2025). Sehingga, status tersangka dalam kasus dugaan melakukan penghasutan dengan mengajak anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo hingga melakukan kekerasan di depan Gedung DPR/MPR RI adalah sah.