Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Delpedro Marhaen Sah
Dovana Hasiana
27 October 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada hari ini, Senin(27/10/2025). Sehingga, status tersangka dalam kasus dugaan melakukan penghasutan dengan mengajak anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo hingga melakukan kekerasan di depan Gedung DPR/MPR RI adalah sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon [Delpedro] praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10/2025).
"Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil."
Hakim menilai pihak Kepolisian sebagai pihak termohon telah mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada keluarga atau kuasa hukum. Hakim juga mengatakan Kepolisian telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Delpedro kepada keluarganya. Hakim juga menilai penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, yaitu saksi dan ahli.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atau DMR sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penghasutan dengan mengajak anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo hingga melakukan kekerasan di depan Gedung DPR/MPR RI. Penyidik pun telah menangkap Delpedro pada Senin Malam (01/09/2025).































