Respons Menko Yusril soal Gugatan Praperadilan Delpedro cs
Dovana Hasiana
17 October 2025 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, salah satunya Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
Yusril meminta tersangka demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan. Yusril menjamin, pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Namun, Yusril mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjamin siapa yang akan hadir di persidangan karena hal tersebut tergantung kepada Polda Metro Jaya.
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O., semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," ujar Yusril melalui siaran pers, dikutip Jumat (17/10/2025).
Yusril menjelaskan, sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal 7 hari. Jika pihak termohon atau Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapapun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.
"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Namun pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," ujarnya.






























