Logo Bloomberg Technoz

Hakim menilai pihak Kepolisian sebagai pihak termohon telah mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada keluarga atau kuasa hukum. Hakim juga mengatakan Kepolisian telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Delpedro kepada keluarganya. Hakim juga menilai penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, yaitu saksi dan ahli. 

Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dari aksi demonstrasi di DKI Jakarta yang berujung kepada kekerasan atau anarkistis, sejak 25 Agustus 2025. 

Mereka adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen atau DMR; admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein atau SH; dan admin Instagram @aliansimahasiswapenggugat, Khariq Anhar atau KA. Selanjutnya, tiga tersangka lainnya adalah dengan inisial MS selaku admin Instagram @BPP; inisial RAP selaku admin Instagram @RAP; dan inisial FL selaku admin TikTok @FG.

"Peran tersangka DMR [Delpedro] adalah diduga melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Rabu (03/09/2025).

Peran dari Syahdan, Khariq dan MS adalah diduga melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan untuk merusak. Sementara, peran dari RAP adalah membuat tutorial pembuatan bom molotov dan berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov. Terakhir, peran dari FL adalah menyiarkan secara langsung atau live dan mengajak pelajar untuk mengikuti aksi pada 25 Agustus 2025.

Polda Metro Jaya menggunakan pasal tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan pidana dan atau setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak dalam pelibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat yg terjadi di beberapa tempat.

"Sebagaimana diatur pasal 160 KUHP atau pasal 87 juncto pasal 76H juncto pasal 15 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 A ayat 3 juncto pasal 28 UU ITE yang diduga terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang Jakarta Pusat dan beberapa wilayah lainnya sejak 25 Agustus," ujar dia.

(dov/frg)

No more pages